Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan kepala daerah Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di dalam depan Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU lalu bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang merekan KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari telah dapat diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak ada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media dapat mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang dimaksud 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan juga 10 persen dari DPT dari masing-masing tempat provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di dalam PKPU yang tersebut merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) mengenai persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan ketentuan usia calon kepala wilayah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi bukanlah yang tersebut dipakai tindakan MA, yang dimaksud dikatakan pada waktu pelantikan tidak, bukanlah juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot lalu Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan pada pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal forward Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala area yang digunakan akan dijalankan pada 25 September 2024.





