Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memasarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar upah karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, jualan aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana semata yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan perdagangan aset yang dimaksud akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko pada waktu rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan persoalan hukum korupsi atau fraud di dalam internal perusahaan. Kasus yang dimaksud menghasilkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang mana fantastis. Jumlah uang yang tersebut disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah lalu dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk perniagaan itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. karena itu unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran pendapatan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan dan juga menyebabkan pembayaran pendapatan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, tindakan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji serta Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru sekadar menyelesaikan proses hukum dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan. “Untuk perkara Indofarma ketika ini memang sebenarnya ada fraud yang digunakan sedang ditangani Kejaksaan juga kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.





