KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk partisipan pemilihan gubernur 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi tempat yang dimaksud mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang sudah ada mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang mana tidak ada diterima dan juga mengajukan sengketa di dalam Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang dimaksud akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala tempat kali ini, semata-mata dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, tidak surat persetujuan. Hal itu dilaksanakan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, tidak persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menghurangi tempat yang mana cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan kemudian perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon masih akan diadakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, serta tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan gubernur 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang digunakan pada mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan bulat 41 mampu cuma turun atau tetap.






