DPR Tunggu Surpres untuk Memilih Pengganti Hasyim As’ari
TEMPO.CO, DKI Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang digunakan membidangi urusan pemerintahan meminta-minta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengirim surat presiden (surpres) penggantian Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan juga keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab surat presiden itu akan menjadi pijakan Komisi bidang Pemerintahan yang dimaksud untuk memulai serangkaian pemilihan anggota juga ketua KPU yang mana baru sebagai substitusi Hasyim Asy’ari.
“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat untuk pimpinan DPR serta pimpinan (DPR) juga segera memproses dan juga memaparkan terhadap Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, pada Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Ibukota Indonesia Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan pemilihan anggota dan juga ketua KPU harus segera dilakukan. Sebab KPU sedang menyelenggarakan pemilihan kepala tempat atau pilkada serentak. Pemungutan ucapan pilkada serentak itu dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Pemilihan anggota kemudian ketua KPU itu, kata Doli, sangat penting unttuk harus dirampungkan agar tak ada hambatan baru mengenai KPU maupun pelaksanaan pilkada. “Ini kan sekarang masih jadi isu oleh sebab itu kosong,” kata dia.
Doli mengatakan, meskipun anggota DPR berada dalam pada masa reses, tapi pemilihan anggota lalu ketua KPU yang dimaksud baru masih mampu dilaksanakan. “Komisi II sebenarnya beberapa kali pernah melakukan rapat-rapat di masa reses berhadapan dengan dasar izin pimpinan. Jadi, kalau misalnya ini dianggap urgent, juga menurut saya sangat diperlukan lantaran ini kan harus diisi, akibat pilkadanya terus berjalan,” ujar Doli.
Presiden Jokowi telah terjadi menyetujui secara resmi Surat Keputusan Presiden Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidaklah hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli lalu. Pemberhentian ini merupakan aktivitas lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) yang mengeluarkan Hasyim Asy’ri dikarenakan terbukti melanggar kode etik. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
KPU juga merespons putusan DKPP itu dengan mengatur rapat pleno untuk memilih substitusi Hasyim Asy;ari pada 4 Juli. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.
“Kami bersepakat untuk memberikan mandat terhadap Pak Mochammad Afifuddin untuk berubah menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata anggota KPU, August Mellaz seusai rapat pleno pada kantor KPU, Ibukota Pusat pada 4 Juli 2024. Ia menyatakan rapat pleno disertai oleh enam anggota KPU yaitu Afifuddin, August, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, lalu Idam Holik.
Artikel ini disadur dari DPR Tunggu Surpres untuk Memilih Pengganti Hasyim As’ari





