Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal pada Bogor

JAKARTA – Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di tempat Jalan Alternatif Sentul, Wilayah Bogor,hari ini menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga , Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Polri pada meningkatkan pengawasan unsur bakar minyak (BBM) mendekati Arus Mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dengan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin juga Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir di aksi penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen melawan BBM yang digunakan tepat kemudian berkualitas.
Mendag Budi Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kerja identik antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, juga Polri pada menindaklanjuti aduan penduduk terkait dugaan kecurangan di dalam SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, serta alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di dalam seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau untuk pengusaha perusahaan SPBU yang dimaksud berkaitan dengan takaran, ukuran, serta alat timbangan agar tidaklah melakukan praktik seperti ini lagi, akibat ini merugikan masyarakat. pemerintahan akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dimaksud dijalankan oleh pengusaha,”ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan ukuran BBM yang melampaui batas toleransi. “Penyembunyian alat tambahan berbentuk komponen elektronik pada PCB yang digunakan terbukti berfungsi mencurangi atau mengempiskan takaran BBM yang dimaksud dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi lalu menindak tegas setiap praktik ilegal yang tersebut merugikan konsumen. “Terhadap pengaplikasian alat tambahan secara ilegal yang digunakan dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah terjadi menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini sanggup menjadi shock therapy bagi pengusaha perusahaan SPBU untuk bukan melakukan kecurangan-kecurangan lagi oleh sebab itu cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu juga akan kita langkah tegas,”tegasnya.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri juga Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen melawan jumlah agregat serta kualitas BBM yang diterima masyarakat. “Kami tak mentolerir segala bentuk kecurangan dan juga menindak secara hukum untuk SPBU yang mana melanggar ketentuan kemudian mengapresiasi kerja sejenis kepolisian dan juga Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap tindakan hukum ini,” ujar Heppy.
Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini menurutnya untuk memverifikasi bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU serta operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang dimaksud telah lama diatur perusahaan.
“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya juga aman pada konsumen untuk bertransaksi dalam SPBU, khususnya jelang perjalanan mudik Lebaran,” tambahnya.
Untuk menghindari adanya praktik pemanfaatan alat manipulatif dalam dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga dengan Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan kelompok di tempat lapangan guna memverifikasi keakuratan dispenser SPBU lalu mempertebal pengawasan kualitas di dalam lapangan. Heppy menambahkan, apabila publik menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang digunakan tak sesuai di tempat SPBU,untuk melaporkannya terhadap aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.






