Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan menghadapi berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan barang tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut menjadi aturan turunannya. Aturan yang menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan pemasaran kemudian iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk barang tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud memunculkan polemik juga ketidakpastian mencoba bagi para pelaku usaha di dalam berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan sumbangan yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan serta mengawasi kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang tersebut berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, peniaga juga peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di area Indonesia tiada sanggup hanya saja mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami meninjau terdapat proses yang bukan tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Kongres Pers terkait PP No. 28/2024 serta RPMK dalam Kantor APINDO, dikutipkan Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pada kegiatan yang mana dilakukan di area kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan juga merespons keluhan lapangan usaha hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau tak semata-mata pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi dan juga budaya lapangan usaha hasil tembakau yang sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi komoditas tembakau di RPMK akan memberikan dampak kritis berhadapan dengan kebijakan yang makin eksesif lalu mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk bukan jual item tembakau untuk anak-anak lantaran selama ini pihaknya sudah pernah berazam menghindari akses pembelian hasil tembakau di tempat bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah terjadi patuh terhadap negara serta terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai sektor hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang dimaksud memiliki eksternalitas, bidang hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi juga mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga pada waktu ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.
Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang telah terjadi diimplementasikan selama ini sudah menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 lalu RPMK, maka akan lebih tinggi besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini lapangan usaha hasil tembakau sendiri dinilai telah lama tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang pada perumusan aturan zonasi larangan jualan dan juga iklan hasil tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya hanya sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang digunakan perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan jualan 200 meter, iklan, serta aturan turunan yang tambahan mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak ada memunculkan identitas brand serta makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.




