Perangi Hoax pada waktu pemilihan kepala daerah Serentak 2024, Kemenkominfo Siapkan Kanal Khusus

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) akan mempersiapkan kanal khusus untuk memerangi hoax atau berita bohong menjauhi pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Kanal yang disebutkan bisa jadi dimanfaatkan warga untuk melaporkan apabila menemukan hoax.
Direktur Jenderal Aplikasi komputer dan juga Data Publik Kemenkominfo Prabu Revolusi mengungkapkan langkah ini diadakan sebagai pencegahan serta menegaskan pilkada yang mana damai. Mengingat ketika kontestasi demokrasi banyak tersebar berita-berita bohong.
“Salah satu yang digunakan akan kita luncurkan di waktu dekat juga adalah kanal untuk dapat menginformasikan dan juga juga melaporkan temuan hoax seputar pilkada,” kata Prabu di area Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Prabu berharap kanal yang disebutkan dapat menggalang kelancaran pilkada dengan menangkal penyebaran hoax yang dapat mengganggu proses demokrasi. Ia menjelaskan Kemenkominfo juga telah lama melakukan pertemuan dengan banyak sistem media sosial.
Langkah ini dijalankan untuk meyakinkan komitmen dengan di merespon cepat terhadap penyebaran berita bohong terkait pilkada. Hal ini dinilai penting lantaran hoax dapat menyebar hingga 20 kali lebih tinggi cepat dibandingkan proses klarifikasinya.
“Nah kami sedang merancang kesepakatan dengan jaringan juga juga tentunya didukung oleh media mainstream, untuk dapat merespon cepat terhadap konfirmasi penyebaran berita hoaks,” ujarnya.
Prabu juga mengungkapkan bahwa setiap hari Kemenkominfo menerima laporan tentang ribuan hoax yang beredar pada ruang sosial media dan juga pemberitaan terkait dengan pilkada. Laporan ini diperoleh melalui mesin pemantau yang dimaksud dimiliki oleh regu Aptika.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya telah dilakukan mengambil tindakan tegas, termasuk mengajukan permohonan klarifikasi dari sistem serta penerbit yang dimaksud menyebarkan informasi tersebut, dan juga melakukan penutupan atau takedown terhadap konten yang dimaksud terbukti hoax.





