Tanggapi Pungli Miliaran ke Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan serta Digitalisasi
Jakarta -Kementerian Wisata kemudian Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) turut merespons dugaan pungutan liar atau pungli yang tersebut berlangsung di dalam kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adyatama Kepariwisataan juga Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf, Nia Niscaya memaparkan pengetatan pengawasan dan juga digitalisasi jadi solusi.
Anak buah Sandiaga Uno itu memaparkan lemahnya pengawasan dan juga masih belum memadainya infrastruktur digital, menyebabkan pungutan liar bisa saja terjadi. “Jika telah digital, pada saat dibayarkan jelas, terhadap siapa, besarannya berapa,” ucapannya ditemui di dalam Kantor Kemenparekraf, Mulai Pekan 15 Juli 2024.
Untuk mewujudkan digitalisasi di sektor wisata, ia mengemukakan ketersediaan infrastruktur juga harus memadai. Pengetatan pengawasan menurut beliau juga diperlukan ke depannya.
Saat ini dugaan pungli menurut beliau sedang ditangani staf ahli menteri. Ia berujar akan segera memaparkan kemajuannya jikalau proses selesai nanti. “Tapi ini masih dugaan, akibat perjalannya belum tentu terbukti, ini yang dimaksud akan kami pantau terus,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungli yang mana dijalankan oknum rakyat terhadap wisatawan hotel pada Kota Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.
Kepala Satuan Tugas Kerjasama Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, KPK telah dilakukan menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan ke lapangan.
Hal ini meliputi pungutan liar oleh oknum komunitas untuk wisatawan hotel. Dian memaparkan, setiap kali kapal wisatawan menuju kedudukan diving, oknum penduduk memohonkan Mata Uang Rupiah 100 ribu hingga Simbol Rupiah 1 jt per kapal. “Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga prospek pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rupiah 50 jt per hari lalu Rupiah 18,25 miliar per tahun,” kata Dian seperti diambil dari Antara.
Ia menilai, pungutan liar berbentuk pembayaran tanah yang dimaksud ditagih oknum rakyat untuk hotel yang berdiri dalam pulau-pulau, dan juga ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus menyokong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kemudian masyarakat setempat.
Pilihan editor: Kemenparekraf Dorong Industri Film Masuk Angka Saham Bagian Parekraf
Artikel ini disadur dari Tanggapi Pungli Miliaran di Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan dan Digitalisasi






