Reaksi MUI dan juga Dosen UIN DKI Jakarta menghadapi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Majelis Ulama Nusantara (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja anggota haji yang mana memicu terbentuknya panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji pada 9 Juli 2024. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengklaim para anggota haji tahun ini telah bekerja dengan baik, apalagi jemaah juga mengapresiasi kinerja pelaku haji.
“Saya mengamati (penyelenggaraan ibadah) haji tahun ini sangat jauh tambahan baik dari tahun kemarin. Ini adalah usai saya berdiskusi kemudian tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana serta pelayanan,” kata pria yang tersebut akrab disapa Buya Anwar itu di penjelasan tertoreh pada Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.
Karena itu, Anwar menuturkan penilaian yang dimaksud menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal senada disampaikan dosen Fakultas Syariah dan juga Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia Mustolih Siradj. Dia menyebutkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.
“Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini sangat jauh lebih tinggi baik jika dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Mustolih.
Dia berpendapat, apabila masih ada kekurangan, hal itu manusiawi dan juga berubah menjadi pekerjaan rumah yang mana harus diselesaikan segera secara bersama-sama. Mustolih pun menyoroti isu yang tersebut mencuat pada waktu ini tentang perubahan atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak-banyaknya 241 ribu pendatang untuk haji reguler dan juga khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 8, Pasal 9, lalu Pasal 64, kata dia, yang dikerjakan oleh Kemenag tak salah. Dalam pasal tersebut, kata dia, persoalan pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah ada dijalankan oleh Kemenag, di antaranya pembagian tambahan kuota haji.
“Secara regulasi, Kemenag tak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucapnya.
Dia menegaskan kesulitan haji tidak ada masuk kategori persoalan mendesak, strategis, juga berdampak luas, yang mana menyebabkan situasi sangat kritis sehingga wajib ditangani secara komprehensif, utamanya jikalau mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, kemudian DPD (UU MD3).
Menurut dia, secara substansial masih berbagai isu lain yang lebih tinggi menggelisahkan umum kemudian DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut, seperti perkara judi online, penyalahgunaan daring, hingga pencurian data pribadi.
Selanjutnya, Muhammadiyah berharap pansus bekerja untuk perbaikan ibadah haji…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Tanggapan MUI dan Dosen UIN Jakarta atas Pembentukan Pansus Haji DPR






