Tagar Peringatan Darurat Trending Topic dalam X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic di tempat media sosial (medsos) X yang tersebut sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan gubernur 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat sudah ada 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” dalam media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mengeksplorasi RUU Pilkada. Pembahasan yang dimaksud menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan pencalonan kepala tempat di dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Dalam rapat yang dijalankan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR bersatu pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang digunakan menjadi sorotan di penyusunan draf RUU pemilihan gubernur ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala wilayah (cakada). Mayoritas fraksi pada forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon delegasi gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Kabupaten lalu calon delegasi Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota serta calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut aturan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai urusan politik juga atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan memiliki kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tak mempunyai kursi di tempat DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang dimaksud diatur kemudian disetujui dalam tingkat Panja adalah:




