10 Negara yang tersebut melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin sedang berubah menjadi sorotan umum global, salah satunya di dalam Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi rakyat yang tersebut bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, di balik tawaran tersebut, beraneka negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, teristimewa terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menyebabkan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, sebagian negara telah lama mengambil langkah tegas terdiri dari larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang diketahui sudah menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Angka Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol menggalang tindakan yang disebutkan dengan alasan pemeliharaan kepentingan publik, setelahnya menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Fakta Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Angka Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan kemudian tidak ada perlu, juga sudah pernah memindai tambahan dari 8.000 warga tanpa transparansi yang tersebut memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Fakta Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif terhadap Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan telah terjadi melakukan penutupan sistem verifikasi lamanya juga menghapus semua data biometrik pengguna di Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Angka Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan setelahnya penyelidikan yang digunakan menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi di dalam Brasil, diantaranya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri kemudian Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diresmikan menyusul kegelisahan menghadapi proteksi data sensitif, meskipun hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring pada India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengatakan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelahnya menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 lokasi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada prospek pelanggaran terhadap UU Perlindungan Berita Pribadi dan juga pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan permanen berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, termasuk Amerika Serikat, hingga keamanan serta integritas layanan dipastikan.
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna tidak ada dapat dihapus secara permanen serta persetujuan pemanfaatan data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) Negara Indonesia menangguhkan akses terhadap layanan Worldcoin kemudian WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil pasca laporan warga mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal dalam Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin di dalam Indonesia, yaitu PT Terang Siklus Abadi lalu PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.
Kekhawatiran utama yang tersebut disuarakan oleh negara-negara yang dimaksud meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi di pengumpulan lalu penyimpanan data, dan juga ancaman terhadap privasi pengguna pada skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak mereka itu tidaklah menyimpan data pribadi pengguna kemudian pengguna permanen mempunyai kendali penuh melawan informasi mereka. TFH juga mengklaim telah lama melakukan diskusi dengan beragam otoritas sebelum beroperasi di Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang mana ditawarkan bersifat baru dan juga dapat mengakibatkan perasaan khawatir di dalam masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data kemudian proteksi konsumen tetap berubah menjadi kunci pada pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App






