KPU Terbitkan PKPU pemilihan gubernur Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi lalu Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang digunakan dilihat pada Awal Minggu (26/8/2024), dua putusan MK yang mana diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 lalu 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan datang calon kepala tempat (Bacakada) dihitung ketika penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini yang mana mengubur mimpi Kaesang forward sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Kota atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, prospek Kaesang forward sebagai Calon Wali Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload di area JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan raya anggota DPRD di dalam wilayah yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:





