SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang dimaksud masih menyimpan beberapa kemungkinan permasalahan yang mana dikhawatirkan dapat merugikan penduduk kemudian negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET) diantaranya di dalamnya masalah skema power wheeling, sebaiknya menanti pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga pada saat ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang disebutkan dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa jumlah kemungkinan kesulitan yang mana dikhawatirkan dapat merugikan penduduk kemudian negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, dalam Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar memandang perasaan khawatir yang tersebut muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang digunakan tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi tentang lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga pada waktu ini kita masih eksis melayani permintaan listrik penduduk serta dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan pertumbuhan total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, persoalan power wheeling di RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih lanjut lanjut, mengingat masih ada penolakan termasuk dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang digunakan menyatakan power wheeling tidaklah sekadar mengatur mengenai sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang krusial, PLN tiada lagi berubah menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling berisiko menambah beban APBN dan juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen lalu pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tak belaka memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggal biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN pada bawah HPP kemudian tarif keekonomian.
Oleh lantaran itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tak ada yang dimaksud dirugikan. Jangan belaka ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang mana akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat juga akan berubah menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru






