Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengkritik pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang digunakan dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang tersebut dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang tersebut masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, dia itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar merek yang ngojek beneranlah. Jadi dia cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di dalam Kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang dimaksud bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang digunakan lebih tinggi besar. Ia memberikan contoh bahwa di tempat beberapa platform, BHR minimal yang tersebut diberikan adalah Rp500.000, dan juga berbagai pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform digital lain, rata-rata BHR yang digunakan diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori juga kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah agregat BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, lalu Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga sudah pernah memberikan BHR terhadap hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua dan juga sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam keberadaan BHR yang tersebut cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang digunakan BHR-nya hanya saja dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang tersebut diterima sesuai dengan kategori kemudian tingkat aktivitas mereka di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari jaringan digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa jadi mengawasi itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah dan juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya di bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator pada waktu tiada sampai satu bulan sejak pemerintah memohonkan aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.





