Bahlil Sebut Tak Ada yang mana Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja
Jakarta -Menteri Pengembangan Usaha sekaligus Kepala Sinkronisasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan izin perniagaan pertambangan (IUP) untuk organisasi rakyat atau ormas keagamaan melalui badan usaha organisasi akan melibatkan kontraktor ketika mengurus konsesi. Sehingga menurutnya, tak harus meragukan profesionalisme ormas menjalankan tambang. “Tunjukkan terhadap saya, entrepreneur yang dimaksud main pertambangan, apakah dulu pemain tambang? Tidak ada,” kata Bahlil ketika memberi kuliah ke Universitas Paramadina pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Bahlil, jangan sampai ada yang digunakan berpikir negatif berhadapan dengan pemberian IUP untuk ormas keagamaan. Perspektif semacam itu menurutnya menciptakan Nusantara sulit menjadi negara maju. “Republik ini tak forward oleh sebab itu berpikir begitu. Mengambil kesimpulan sebelum bertindak,” kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengemukakan ketika ini dirinya mengawaitu kritik dari semua pendatang persoalan pemberian IUP ke ormas ini. Dia mengklaim hingga pada waktu ini belum ada yang mana mengkritisi kebijakannya itu. “Cuma omon-omon saja,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengizinkan organisasi warga atau ormas keagamaan untuk menjalankan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut merupakan pembaharuan menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Namun, kebijakan yang disebutkan menuai beragam reaksi. Ada ormas yang digunakan menerima, namun banyak juga yang menolak. Hingga ketika ini, Nahdlatul Ulama (NU) telah lama menyatakan nerima izin tambang itu, sedangkan Muhammadiyah disebut akan mengikuti langkah NU.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambangormas oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Area Hukum dan juga HAM, Ikhsan Abdullah, mengemukakan kajian itu dikerjakan sejak diselenggarakannya Kongres Perekonomian Umat di DKI Jakarta pasa 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa saja direalisasikan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam diwujudkan secara bijak dan juga ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan juga penuh kearifan, kita juga dapat melakukan penyelenggaraan yang dimaksud sustainable,” kata Ikhsan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak miliki tanggung jawab yang digunakan mirip pada memelihara kemudian menjadikan sumber daya alam serta kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun dengan berhadapan dengan dasar kekeluargaan.“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.
Pilihan editor: Anwar Abbas Blak-blakan tentang Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang
Artikel ini disadur dari Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja






