Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan
Jakarta – Adyatama Kepariwisataan serta Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama Kementerian Peluang Usaha Pariwisata lalu Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengonfirmasi pembentukan satuan tugas atau satgas penurunan tarif tiket pesawat.
Menurut dia, grup telah menerima beberapa penugasan dari Kementrian Koordinator Lingkup Maritim dan juga Investasi.
Anak buah Sandiaga Uno itu mengatakan, nantinya kerja satgas tak semata-mata melibatkan Kemenparekraf saja. Tim akan menggandeng juga asosiasi lapangan usaha penerbangan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tentunya kami tiada berdiri sendiri,” kata beliau ke Kantor Kemenparekraf, Senin, 15 Juli 2024.
Nia menyatakan ini sebagai kerja besar kemudian masih akan terus berproses. Namun, beliau belum bisa saja membeberkan detail kerja yang dimaksud dilaksanakan tim. Hanya saja, beliau mengatakan, untuk mengatasi mahalnya tiket penerbangan, pemerintah akan menghitung banyak komponen. “Di antaranya kebijakan impor sparepart hingga pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak bandara,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan nilai tiket penerbangan yang cukup besar sedang dikeluhkan berbagai pendatang akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan juga penurunan biaya tiket. “Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata ia pada instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi yang dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata yang digunakan dikeluarkan maskapai pada setiap jam penerbangan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memaparkan ada beberapa komponen yang digunakan menentukan mahal murahnya tiket angkutan udara. “Harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah kemudian juga terhadap pengelola bandara. Bukan cuma harga jual tiket,” kata beliau untuk Tempo, Mulai Pekan 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi User Jasa Penerbangan Negara Indonesia (APJAPI) itu menyarankan pemerintah meneliti unsur biaya apa belaka yang mana menghasilkan harga jual tiket pada Nusantara mahal. Beberapa komponen yang disebutkan dalam antaranya retribusi bandara yg nilainya mencapai hingga 30-40 persen dari nilai tiket, PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja, hingga kebijakan tarif avtur.
Menurut Alvin Lie, biaya tambahan komponen bakar atau fuel surcharge yg diberlakukan sejak Agustus 2022 juga berpengaruh. “Karena kenaikan nilai tukar avtur sangat melampaui asumsi penghitungan TBA (Tarif Batas Atas) tahun 2019,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan






