RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerbitkan pernyataan masalah rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di tempat DPR oleh sebab itu masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni dalam Universitas Borobudur, Hari Minggu (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang dimaksud akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang digunakan baru.
“Jadi kemungkinan dalam sidang yang digunakan akan datang, dalam periode yang baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menggalang langkah cepat DPR RI di menanggapi berbagai respons penolakan publik terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi pada waktu itu juga berharap DPR memulai sikap yang mana sejenis pada mendiskusikan RUU lainnya yang tersebut mendesak. Hal ini termasuk mendiskusikan RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga dapat diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang digunakan mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang dimaksud juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di dalam negara kita juga bisa jadi segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).



