Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di dalam Lampung, PBHI: Adili Pelaku dalam Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum juga HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI ketika penggerebekan judi sabung ayam di area Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Wilayah Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan juga Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang digunakan melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin lalu Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang dimaksud menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, juga perilaku anggota TNI di tempat ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian juga dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukanlah cuma dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri juga anak korban.
PBHI mencatatkan tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 perkara kekerasan yang mana meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari persoalan hukum kejahatan sipil yang mana ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang tersebut diadakan anggota TNI nyaris tak pernah diadili di area Peradilan Umum lalu masih pada Peradilan Militer. Hal ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi serta konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk menegaskan anggota TNI bukan masuk ke ranah sipil juga tunduk pada hukum sipil di aktivitasnya di tempat ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memverifikasi 2 oknum TNI pada Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap memperlihatkan diadili pada Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah di dalam Peradilan Militer.
“Jika bukan dilakukan, maka terjadi impunitas yang mana menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan publik umum yang mana berada pada sikap terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI terus-menerus didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan sebab kesalahan pribadi, tiada ada komando apalagi operasi.




