Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang tersebut dicari akhir-akhir ini. sebabnya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order pada beberapa orang negara juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan bisa saja mendapatkan jaringan dari operator seluler pada Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang dimaksud menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang dimaksud memiliki NPWP, dan juga 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.
Masyarakat juga bisa jadi mengimput perkiraan biaya yang dimaksud akan dia keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi tarif iPhone 15 varian 128 GB di dalam tarif USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang tersebut mempunyai NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), lalu PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tiada mempunyai NPWP harus membayar PPh lebih tinggi tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, merek yang tersebut bukan mempunyai NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang digunakan perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut




