Cek BI checking online, beserta asal lalu penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota – Pada era digitalisasi yang tersebut semakin berkembang, Bank Indonesi (BI) telah dilakukan meluncurkan sistem yang digunakan memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit merek secara online melalui layanan BI Checking, yang pada masa kini lebih besar dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah klien di mengakses informasi kredit mereka itu tanpa harus mengunjungi kantor BI secara secara langsung (offline).
Pengetahuan di BI Checking sangat penting oleh sebab itu dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, dan juga menentukan asal juga tingkat bunga yang mana dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk menganggap risiko kredit.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang digunakan diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, mengakses bagian “Status Layanan” kemudian masukkan nomor registrasi yang telah lama diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja pasca pendaftaran.
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) dan juga Paspor (untuk Warga Negara Asing)
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pembangunan juga dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian serta dokumen yang dimaksud mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Tingkat Aset Bank Umum:
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok kemudian bunga kredit dari debitur bukan dibayar, sehingga muncul tunggakan lebih lanjut dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan pasca mengeluarkan Surat Peringatan (SP) berjumlah tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi kemudian restrukturisasi.
KOL 5 di BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pengguna tercatat di status KOL 5, klien harus berhati-hati oleh sebab itu ini salah satunya di kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, pelanggan tiada dapat mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang tersebut dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengajukan permohonan keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu di pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pelanggan dapat mengecek SLIK secara online melalui website https://idebku.ojk.go.id.
Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5






