DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons masalah wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengungkapkan keanggotaan DPA nantinya bisa saja diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang digunakan dapat belaka tergabung di lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan ke Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak belaka para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang tersebut dinilai tepat di memberikan pertimbangan kebijakan terhadap presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang digunakan lain lantaran tidak ada mesti harus mantan presiden yang dimaksud dapat ada ke Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menganggap bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang dimaksud dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan pada pembangunan negara.
“Itulah tempat yang mana mulia untuk orang-orang yang tersebut mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Negara Indonesia berubah menjadi lebih banyak baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengutarakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu miliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang dianggap layak untuk sanggup membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana pembaharuan Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut bukan sehat pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi ucapan yang tersebut diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang mana sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang dimaksud fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang tersebut jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di dalam situ, Bivitri turut menyoroti mengenai penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, tempat ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma hambatan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang digunakan sama, total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden kemudian tidaklah dibatasi secara rigid. Bivitri mengkaji ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden akibat menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tiada hanya saja datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan situasi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang digunakan didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





