Cara melaporkan pelecehan juga kekerasan seksual, SAPA 129

DKI Jakarta – Pelecehan seksual serta kekerasan seksual adalah isu penting yang dimaksud dapat muncul di mana belaka dan juga bisa jadi dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pendatang untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang digunakan tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menghindari tindakan yang dimaksud berlangsung dan juga membantu para penderita pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, juga Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan total 34.682 perkara kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya nomor tersebut, penting untuk mengerti bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang mana tidak ada dapat diterima dan juga mengambil langkah yang tepat.
Jenis-jenis kekerasan kemudian pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan arahan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tersebut tak diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap khalayak lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang tersebut sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terluka untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tersebut tiada diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan dan juga kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan serta Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, penduduk bisa saja melapor kekerasan yang mana dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di dalam 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan aktivitas kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat secara langsung menyambangi kantor polisi kemudian menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor juga menyebabkan pengaduan di dalam Komnas HAM, Anda mampu mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat diwujudkan melalui WhatsApp di dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang mana tersedia pada laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email pada pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






