Nasional

MPP Mudahkan Proses Izin Usaha pada Padang

INFO NASIONAL – Penjabat (Pj) Wali Pusat Kota Padang, Andree Algamar mengatur rapat  Satuan Pekerjaan (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha, ke Ruangan Klinik Penyertaan Modal Mal Pelayanan Publik (MPP) Daerah Perkotaan Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu, 10 Juli 2024.

Andree mengatakan, pemerintahan Perkotaan (Pemkot) Padang telah lama menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan keringanan bagi setiap investor.

Andree  berharap penanaman modal pada Pusat Kota Padang bisa saja terus tumbuh dengan pesat. Selain untuk meningkatkan perkembangan ekonomi serta menambah pendapatan asli tempat (PAD) Pusat Kota Padang, perda ini bisa jadi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Andree menggerakkan Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang untuk bekerja secara maksimal di rangka memberikan kemudahan pada penanam modal atau pelaku usaha yang tersebut ingin memulai pembangunan bidang usaha ke Pusat Kota Padang.

“Proses perizinan mencoba harus mudah, apalagi sekarang sanggup diakses secara online,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Daerah Perkotaan Padang, Swesti Fanloni mengatakan, penanam modal ataupun para pelaku bisnis yang akan memulai pembangunan juga mengembangkan usaha dalam Perkotaan Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang terdiri dari OPD teknis di lingkup Pemkot Padang.

“Silakan lihatkan proposal investasinya, serta nanti akan kita bahas bersama-sama di Klinik MPP Perkotaan Padang,” katanya. “ Jadi terhadap para penanam modal yang mau mendirikan usaha di dalam Pusat Kota Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, mudah-mudahan lalu sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (*)

Artikel ini disadur dari MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di Padang

Related Articles

Back to top button