Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang sistem yang dimaksud dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang mana didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian perangkat lunak serta cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan pada keterangan resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka lalu Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan perangkat lunak di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Nusantara untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga lalu unduhan segera dari laman web para pengembang.
"Apple App Store kemudian beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka itu menjalankan Play Store telah terjadi menggalang habitat program yang mana fit lalu kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang tersebut disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android lalu Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan platform digital pembayaran yang konsisten, aman, kemudian terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang dimaksud kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana jual konten digital pada aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model industri kami menyokong perubahan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah lama menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab berbagai perasaan khawatir yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.
Disebut, Google Play membantu sejumlah metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang mana mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang aplikasi mobile ke Tanah Air sejak tahun 2022, juga Negara Indonesia satu di antaranya pada antara negara pertama di planet yang mendapat kegunaan dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim dalam Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dimaksud diwujudkan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat sebagian keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang tersebut diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami dan juga mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama tahapan hukum yang tersebut berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






