Lifestyle
Syarat juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan pengamanan terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko di tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kumpulan faedah yakni dapat mencairkan dana jaminan yang mana dapat digunakan di status tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kondisi serta ketentuan yang dimaksud penting dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, partisipan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, kemudian nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang mana dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online kemudian dihubungi segera oleh pelaku untuk proses verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu menghadirkan berkas dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan juga diberikan tanda terima jaminan.
2. Keamanan kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris partisipan yang mana sudah terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- Surat pernyataan kematian dari pejabat yang dimaksud berwenang
- Surat penjelasan ahli waris dari pejabat yang mana berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo tambahan dari 50 Juta Rupiah)
3. Garansi kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang tersebut mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim kegunaan JKK yang tersebut telah diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang digunakan wajib dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan tak lama kemudian lintas
- Kwitansi Pengobatan serta Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika perkara kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo tambahan dari 50 juta)
4. Garansi pensiun
Jaminan pensiun memberikan kegunaan pensiun bulanan untuk pekerja yang dimaksud sudah pernah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dikerjakan jikalau berada di status tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
- Kartu Audien Rencana JP BPJAMSOSTEK
- Asli serta fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang tersebut mengalami cacat total permanen berhak menerima kegunaan pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut diperlukan disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Audien Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang digunakan memeriksa atau dokter penasehat yang digunakan menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat penjelasan bukan mampu bekerja lantaran cacat, dari Pemberi Kerja
5. Pemastian kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi kontestan yang digunakan memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan di mana mengalami keadaan PHK lalu mempunyai keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja serta melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim khasiat JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






