Polri pada Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di dalam bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan juga Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang tersebut muncul berada dalam pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri pada bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Letak yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak serta merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri di dalam bawah kementerian yang digunakan dipimpin oleh individu menteri dari partai politik, maka akan ada kesempatan politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen lalu bukan boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung lalu Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang disebutkan dipimpin oleh Kapolri yang mana bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidaklah mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan kemudian mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral serta bukan berpihak untuk kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang tersebut berada di dalam bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi lalu peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang mana berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi yang dimaksud bersifat nasional lalu tiada dapat dipecah-pecah menghadapi dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di area Amerika Serikat yang digunakan miliki struktur pemerintahan yang dimaksud terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang dimaksud perlu diperhatikan di usulan pembaharuan tempat Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan juga revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang mana demikian panjang yang dimaksud tentu belaka akan menguras waktu kemudian energi dalam parlemen,” pungkasnya.






