LBH GP Ansor Perintahkan Jajarannya Dampingi Mahasiswa Pedemo yang Ditahan Polisi

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengajukan permohonan seluruh jaringannya untuk terlibat bergerak pada advokasi serta pendampingan bagi pelajar demonstran yang ditahan agar merekan mendapatkan perlakuan adil juga hak-haknya bukan diabaikan. LBH GP Ansor menginstruksikan seluruh kantor wilayah kemudian cabang yang tersebut berjumlah sekitar 180 di tempat seluruh Indonesia untuk terlibat membuka pengaduan bagi penduduk yang mana mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi demo.
“Kami mengajukan permohonan untuk kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah keseluruhan demonstran yang mana telah dilakukan ditangkap, baik yang telah dibebaskan maupun yang dimaksud belum. Transparansi ini penting agar keluarga mereka itu mendapatkan kepastian juga advokat bisa saja memberikan pendampingan hukum secara maksimal,” ujar Ketua LBH GP Ansor Pusat Dendy Zuhairil Finsyah pada keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
LBH GP Ansor menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk meyakinkan tidaklah ada pelanggaran hak asasi terhadap para demonstran. “Kami ingin menjamin bahwa hukum ditegakkan dengan adil lalu tiada ada perlakuan berlebihan terhadap merekan yang dimaksud hanya sekali ingin menyampaikan pendapatnya,” kata Dendy.
LBH GP Ansor menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan pada menangani demonstran. Dendy mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan yang tersebut dianggap tidaklah wajar serta bahkan menyebabkan luka-luka pada beberapa kontestan aksi.
“Penangkapan demonstran yang tersebut diadakan secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional. Hak untuk menyatakan pendapat dijamin di Pasal 28E UUD 1945 dan juga berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil serta Politik, dan juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Dendy.




