Lifestyle

Ukuran Bendera Merah Putih juga harganya

Ibukota Indonesia – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Negara Indonesia yang ke-74 sudah ada semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari komunitas Indonesia. menuju hari bersejarah ini banyak warga Negara Indonesia yang mana memasang bendera di dalam pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.

Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat pengaplikasian atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks serta lokasi pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.

Ukuran Bendera Merah Putih sudah ditentukan oleh otoritas melalui Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, kemudian Lambang Negara, dan juga Lagu Kebangsaan.

Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan di Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian menghadapi bendera berwarna merah kemudian bagian bawah berwarna putih, yang dimaksud kedua bagiannya mempunyai ukuran yang digunakan sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang digunakan warnanya tak luntur.

Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:

  • 200 cm x 300 cm: Digunakan di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm: Digunakan pada lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm: Digunakan di ruangan, kapal, juga kereta api
  • 36 cm x 54 cm: Digunakan di dalam mobil Presiden lalu Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm: Digunakan dalam mobil pejabat negara, pesawat udara
  • 20 cm x 30 cm: Digunakan ke kendaraan umum
  • 10 cm x 15 cm: Digunakan ke meja

Adapun hal yang mana harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera

  1. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
  2. Mengibarkan merah putih yang dimaksud rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  3. Mencetak, menyulam, kemudian menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan juga memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
  4. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan juga tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Harga Bendera Merah Putih

Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi di dalam pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran juga komponen yang tersebut digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm di dalam banderol dengan nilai 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.

Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya

Related Articles

Back to top button