Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bisnis Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah komoditas merupakan praktik yang mana biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa memproduksi penetapan tarif seperti itu.
“Semuanya produk-produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang mana biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak ada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak ada boleh menetapkan biaya jual kembali. Tapi, secara kegiatan ekonomi industri penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara dunia usaha mampu membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di dalam rule of reason lalu itu bisa saja dibuktikan, RPM itu sah-sah belaka untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila tarif uang ditetapkan tak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen serta para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen mirip yang mana mendistribusikan barang ataupun resellernya dan juga bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller kemudian distributornya berjualan seenaknya hanya ya ia sanggup dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidaklah heran penetapan nilai itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari berhadapan dengan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang tersebut mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan biaya jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini juga pada keputusannya berubah total.



