Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan kepala daerah 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia akibat telah terjadi memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia mengungkapkan PKPU Nomor 10/2024 sudah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang aturan partai atau gabungan partai yang tersebut dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait aturan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan kepala daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun juga calon bupati lalu perwakilan bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang tersebut sudah pernah berjuang untuk masih tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Awal Minggu (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang tersebut telah terjadi mengawal lalu berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, serta budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan serta anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, lalu KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai delegasi rakyat. Mohon maaf lahir batin kemudian mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Awal Minggu 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.






