Kabar Jokowi Bakal Jadi Anggota DPA Kembali Mencuat Usai Revisi UU Wantimpres
TEMPO.CO, Jakarta – Kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan datang berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kembali mencuat usai Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait meyakini, Presiden Jokowi akan berubah jadi anggota DPA bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto, seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana lewat revisi UU Wantimpres.
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota DPA ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, juga presiden,” kata Maruarar pada waktu ditemui pada kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, Jokowi khalayak yang tersebut paling pantas berubah jadi anggota DPA dalam era presiden terpilih Prabowo. Sebab, kata dia, Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang tersebut luar biasa baik.
Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya bukanlah untuk mengawasi pemerintahan.
“Memberikan pertimbangan. Itu bukanlah mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, terhadap Prabowo. Saya rasa itu tempat DPA,” kata Ara, panggilan Maruarar.
Berbeda dengan Ara, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku tak tahu menahu bahwa upaya membangkitkan DPA ini untuk mengakomodasi wacana Presiden Jokowi berubah jadi penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“(Soal sikap Koalisi Nusantara Maju) ini kan udah persetujuan semua fraksi dalam DPR. (mengenai wacana Jokowi jadi penasihat Prabowo) itu kita belum tahu,” kata Airlangga ke kompleks Istana Kepresidenan Ibukota Indonesia pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun Airlangga mengatakan, DPA mampu dibangkitkan melalui revisi UU Wantimpres. Airlangga menambahkan, DPR mengusulkan ke pemerintah rencana demikian. Perubahan aturan Wantimpres ini, katanya, sudah ada disetujui oleh semua fraksi dalam DPR.
“Kalau usulan inovasi undang-undang kan mungkin. Itu kan usulan DPR ke pemerintah. kemudian itu diparipurnakan nanti,” kata Menteri Koordinator Area Perekonomian itu.
Isu Jokowi berubah menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet sempat mengusulkan DPA kembali diaktifkan. Lembaga ini, kata Bamsoet, bisa saja menjadi bentuk formal presidential club yang mana ingin diinisiasi oleh Prabowo.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan Bamsoet ini pada waktu pembukaan wawancara cegat ke kompleks DPR/MPR, kawasan Senayan, DKI Jakarta Pusat, pada Ahad, 12 Mei 2024. Soal kemungkinan Jokowi berubah menjadi penasihat Prabowo lewat DPA, Muzani mengatakan, pada waktu ini semua kelembagaan berada dalam dikaji.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang mana sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah tidak ada setinggi lembaga independen lain sebab tugasnya belaka memberi saran.
“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang digunakan menghasilkan beliau harus berubah jadi komisi independen tersendiri yang tersebut harus selevel presiden, DPR, dan juga lain lain,” kata Bivitri ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi yang disebutkan dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024. Nantinya, status badan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat serta diberhentikan oleh Presiden melalui tindakan presiden (Keppres).
EKA YUDHA SAPUTRA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Kabar Jokowi Bakal Jadi Anggota DPA Kembali Mencuat Usai Revisi UU Wantimpres





