KPK Batal Panggil Kaesang akibat Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan mampu dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pengaplikasian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa jadi memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi di persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun individu pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam dalam penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang hedon lalu flexing ditangkap, Mario dengan mengakibatkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta serta jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang lantaran ia tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang dimaksud mendapatkan gratifikasi bisa jadi melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak mampu diproses maka nanti dapat setiap pejabat memohonkan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata kemudian Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.




