Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang kemudian menggalakkan pengaplikasian energi terbarukan yang digunakan lebih banyak ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan kemudian Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah jadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga bisa jadi gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang digunakan memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang mana bisa saja didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi web web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap kemudian benar
– Pilih area bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang dimaksud sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, tahapan konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan situasi motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT kemudian SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT kemudian SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang dimaksud telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang telah lama dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik





