YLKI Dukung PP Bidang Kesehatan Larang Rokok Eceran
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Customer Indonesi (YLKI) Tulus Abadi menyokong aturan tentang larangan jualan rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera pada Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu komoditas kena cukai yang digunakan iklan dan juga penjualannya sudah ada seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), beliau mengutarakan uang dan juga pendapatan rumah tangga miskin justru lebih besar sejumlah untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Larangan perdagangan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat menurunkan pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang dimaksud pro terhadap rakyat miskin,” kata beliau ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan perdagangan rokok ketengan sejatinya bukanlah hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini telah lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, ia mengemukakan hal ini juga sudah ada berlaku efektif di minimarket atau retail modern. “Sudah ada serangkaian transisi yang dimaksud cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak lalu remaja agar tidak ada terlalu enteng mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak ketika ini sudah ada mencapai hitungan 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang tersebut sangat mengkhawatirkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang digunakan berisi beberapa orang 1127 pasal.
Pasal-pasal yang disebutkan menggantikan 26 Peraturan eksekutif juga 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang digunakan tidak ada berlaku antara lain Peraturan pemerintahan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Data Bidang Kesehatan juga Peraturan eksekutif Nomor 88 Tahun 2019 tentang Bidang Kesehatan Kerja.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka sebab UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran





