Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber
Jakarta – Polri merekrut 45 calon perwira lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Narasumber Sarjana atau SIPSS untuk memerangi kejahatan siber. Mereka yang dimaksud direkrut terdiri dari 38 pria lalu 7 perempuan.
“Mereka akan menjalani lembaga pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler juga proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Informan Daya Orang (As SDM Kapolri) Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat penjelasan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini mempunyai latar belakang sekolah tinggi juga miliki kemampuan pada bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Peralatan Keras Kriptografi serta Security Siber.
Menurut Dedi, penguatan personel yang miliki kemampuan ke bidang teknologi juga informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan mental keamanan juga ketertiban (kamtibmas) tak cuma berjalan di lapangan, tetapi juga pada bumi virtual.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk menguatkan kemampuan memerangi kejahatan siber,” ujar Dedi.
Dalam Peluncuran Akhir Tahun 2023, Kapolri Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang mana menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penyalahgunaan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses serta pencurian koin kripto pada web coinbase.com dengan total kerugian Mata Uang Rupiah 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Sigit pada 27 Desember 2023.
Sigit mengungkapkan ada 19.965 tindakan hukum IMEI ilegal yang digunakan diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Mata Uang Rupiah 353,7 miliar. Polri telah terjadi menangkap enam terdakwa pada tindakan hukum ini. Selain itu, ada juga tindakan hukum penipuan yang mana diungkap Polri. Sigit mengutarakan tindakan hukum penyalahgunaan itu bermodus APK-Link.
“Perkara penggelapan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rupiah 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ujar Kapolri Sigit.
Artikel ini disadur dari Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber




