PKPU pemilihan gubernur Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU Pemilihan Kepala Daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 serta 70. “Apakah dapat kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II serta partisipan rapat secara langsung setuju.
Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan pembaharuan PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi dan juga selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di dalam Pasal 11 juga Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan raya anggota DPRD di tempat area yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur lalu calon delegasi gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah total penduduk yang digunakan termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan harus memeroleh pendapat sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tempat provinsi tersebut;



