Bisnis

Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan diberlakukan bertahap.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya membantu penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang dimaksud harus dibahas dengan sebelum resmi ditetapkan.

“Kalau memang benar ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu menyokong kebijakan apapun yang digunakan diambil pemerintah, dikarenakan kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidaklah pernah bilang salah serta benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) sama-sama Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).

Dia mengaku, rencana yang dimaksud belum dibahas di rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.

“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya kemudian biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di area media juga,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, lantaran belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi di keterangannya dalam RS Persahabatan, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.

Menurutnya, tujuan kebijakan yang disebutkan untuk mengempiskan beban public service obligation (PSO) yang mana ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.

“Guna memverifikasi skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, lalu akan dijalankan sosialisasi terhadap rakyat sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi.

Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun warga untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tak memberatkan pengguna jasa layanan KRL.

Related Articles

Back to top button