Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di area Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang dimaksud jadi solusi hemat juga ramah lingkungan.

Motor listrik Volta yang mana dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang digunakan populer. Tidak semata-mata populer di tempat kalangan warga umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.

Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta

Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru dalam Indonesia, sehingga banyak yang belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang mana harus dibayarkan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang benar berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang mana berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai contoh, model Volta 401 yang tersebut dijual dengan biaya sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:

Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000

Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengempiskan PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya saja perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.

PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang mana harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 hanya sekali sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu jarak jauh lebih besar hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan tarif yang tersebut sama.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Related Articles

Back to top button