Surat Aduan Arsjad Rasjid Sudah di dalam Kemensetneg, Belum Disampaikan ke Jokowi

JAKARTA – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) sudah pernah menerima surat aduan Ketua Kadin Arsjad Rasjid yang dimaksud ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin 2024. Namun surat itu belum sampai ke tangan Jokowi.
“Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah lama menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada waktu dikonfirmasi, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan, surat yang disebutkan masih di area Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih di dalam Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut lanjut,” katanya.
Untuk diketahui, Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemimpinan Kadin terhadap Presiden Jokowi. Dia mengaku telah lama menyurati Presiden Jokowi untuk mengambil sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub.
Surat itu juga sebagai langkah lanjut dari pernyataan resmi yang tersebut dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang digunakan menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah ilegal. “Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, ditulis Hari Senin (16/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 serta Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD ART yang digunakan sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang dijalankan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum lalu Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub bukan sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia serta sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang-benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada pada tempat lain, tanpa peringatan ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal Ibu, ternyata yang dimaksud hadir di tempat sana laki-laki, Bapak-Bapak. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara MAS Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai pergerakan kudeta, oleh sebab itu Munaslub yang disebutkan tidak ada memenuhi unsur sesuai tahapan lalu aturan di AD/ART Kadin. “Teman-teman yang tersebut hadir di dalam sana bukan memenuhi kuorum, tidak ada sesuai dengan AD ART yang digunakan tertuang di Keppres No 18 Tahun 2022,” katanya.




