Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
INFO NASIONAL- Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang digunakan dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.
Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji mengkaji tindakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan Tol MBZ, tidak ada ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sebanding lain. Dalam perkara ini, uang Jasa Marga melalui anak usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, kemudian itu juga BUMN. Siapa yang digunakan diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.
“Jadi tidaklah ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara sebab yang dimaksud terima keuntungan yang dimaksud adalah BUMN,” katanya, menambahkan.
Susno juga menegaskan bahwa Jaksa sudah keliru memahami lalu menerapkan hukum di di persidangan ini. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis pada fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Saksi Ahli Lingkup Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan di perkara korupsi Tol MBZ ini tak merugikan keuangan negara. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusantara (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC tidak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memaparkan konstruksi jalan tol MBZ tak menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC. Maka, apabila ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak ada sanggup dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) akibat pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman juga dari kas perusahaan.
“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji ketika berubah menjadi saksi di dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) lalu Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi serta Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan kebijakan Majelis Hakim.
“Tadi disampaikan Majelis Hakim kebijakan belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang tersebut mau dimasukkan,” kata Aria.
Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan masih berharap langkah yang diselenggarakan hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM dan juga DD. Dasar permohonan kebebasan bagi YM kemudian DD, lanjut Aria, adalah sebab di fakta persidangan yang disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tak ada keterkaitan langsung.
“Jadi dari DD maupun YM tak terbukti unsur melakukan perbuatan berperang melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, dan juga jelas yang digunakan merugikan negara itu bukanlah PT JJC-nya atau Jasa Marga, lantaran hanya saja bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami keadaan kesehatan yang mana kurang baik juga sudah ada menahun. “Ini sudah ada kami komunikasikan untuk Majelis kemudian JPU bahwa YM memiliki track record penyakit bawaan. Diabetes, bubungan yang dimaksud belaka 20 persen, serta gangguan mental jantung. Tapi beliau permanen hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.
Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.
“Intinya, yang digunakan kita inginkan adalah kebebasan bagi YM juga DD,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, yang dimaksud berpendapat penundaan ini sebab tindakan belum siap.
“Kalau dari kami, sudah ada disampaikan, bahwa bukan ada fakta-fakta hukum yang digunakan memenuhi kondisi dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan bertarung dengan hukumnya,” kata Supriyadi.
Ia juga meyakini bahwa sikap kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang dimaksud ditarik. Karena ada pihak yang di di persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi tidaklah ditindaklanjuti,” kata Supriyadi.(*)
Artikel ini disadur dari Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ





