KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan juga Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan di lingkungan mangrove Bulutakkang, Daerah Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Jenis biota yang dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) berjumlah 27 ekor yang mana disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan kemudian Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penjara sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 kemudian dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. Penyitaan ini direalisasikan lantaran tak ada kelengkapan surat pernyataan dengan syarat keseluruhan kepiting bakau yang dimaksud didatangkan dari salah satu oknum entrepreneur pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Republik Indonesi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) kemudian Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang dimaksud menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang digunakan menyelenggarakan tugas teknis pada bidang pengelolaan kelautan juga ruang laut.
“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan rute hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun rute yang digunakan dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan serta Tumbuhan Sulawesi Barat, yang mana kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah serah terima barang hasil sitaan yang tersebut dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Pelepasliaran ini dikerjakan sebagai upaya Ditjen PKRL pada pemulihan stok juga konservasi sumberdaya kepiting bakau dalam alam,” kata Permana.
Selanjutnya, tahap penentuan kedudukan dan juga waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang digunakan dilaksanakan kemudian berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi lalu Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk kedudukan pelepasliaran diwujudkan dalam biosfer mangrove Bulutakkang, Kel. Rangas, Kecamatan Simboro kemudian Kepulauan, Wilayah Mamuju.
Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilaksanakan oleh pihak BPSPL Makassar bersatu pihak Balai Besar Karantina Fauna Ikan lalu Tumbuhan Sulawesi Barat ke area yang dimaksud padat dengan pohon bakau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.
Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Republik Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) kemudian Rajungan (Portunus spp.), setiap pemukim dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) pada status yang dimaksud tiada sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterang asal. Oleh lantaran itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat informasi asal. (*)
Artikel ini disadur dari KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan



