Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang digunakan Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang mana identik di pemakaian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang mana diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang tersebut berlaku.
Kendaraan yang dimaksud mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut pemukim sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang digunakan mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat setelah itu lintas dan juga rambu berikutnya lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






