Syarat dokumen untuk menyebabkan paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda diperlukan mengetahui persyaratan dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan menimbulkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat diwujudkan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang tersebut Anda buat.
Bagi Anda yang tersebut belum miliki paspor, berikut persyaratan dokumennya:
1. Paspor untuk pemukim dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat informasi pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Tanah Air bagi warga asing yang mana memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang tersebut telah dilakukan mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang digunakan telah terjadi mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pemukim tua dan juga fotokopinya.
- Kartu keluarga lalu fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis juga fotokopinya.
- Paspor warga tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






