Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai urusan politik juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol dan juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol serta para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang digunakan setingkat UU. Berpolitik juga bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh juga itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi serta konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil kemudian bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan serta mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan langkah tingkat I yang digunakan dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa jumlah hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang mana dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana memiliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tiada mempunyai kursi di tempat DPRD.





