Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Billion untuk Biaya Transisi Daya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani di International Sustainibility Diskusi (ISF) 2024 di area Jakarta, Hari Jumat (6/92024).
Oleh akibat itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak juga pengecualian bea masuk guna menyokong pera sektor swasta pada mengupayakan transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran bukan bisa jadi menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya tidak ada hanya sekali di hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak hanya sekali itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang tersebut bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatatkan data telah dilakukan menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang tersebut ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia sudah menerbitkan sukuk senilai Mata Uang Dollar 7,07 miliar pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan berhadapan dengan emisi yang ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang tersebut saya katakan, karbon itu dikeluarkan lalu mereka bukan miliki ‘identitas’. Jadi kita perlu menegaskan apa yang dimaksud dapat dianggap sebagai sumbangan dari Indonesia, Singapura, Malaya lalu siapa yang dimaksud harus membayar, serta berapa,” tutupnya.





