Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa mengupayakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti di penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan juga pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor juga Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan masalah demurrage berdampak baik bagi kejelasan persoalan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, di tindakan hukum korupsi pengadaan barang pangan berlaku teori pasok yang digunakan kerap melibatkan banyak pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori rantai pasok yang dimaksud pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di menghindari tindakan hukum korupsi di dalam sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang dimaksud berbeda dan juga bukan sanggup disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar pada mengurangi korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak ada bisa saja disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apabila semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan sanggup dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang digunakan dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang tersebut menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi serta Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dijalankan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Awal Minggu (19/8/2024).






