SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesi jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024
Jakarta – Serikat Buruh Migran Negara Indonesia (SBMI) lalu Solidaritas Perempuan mencatatkan data sepanjang 2019 sampai dengan 2024, tambahan dari 1.800 pendatang buruh migran Negara Indonesia terindikasi kuat sebagai individu yang terjebak langkah pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan perkara Solidaritas Perempuan bahkan mengatakan ada peningkatan tren migrasi nonprosedural di dalam sektor pekerja informal sebesar 87 persen.
Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 pada hal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO ke Indonesia.
“Negara harus lebih lanjut penting pada menangani langkah pidana perdagangan penduduk (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno pada keterang tertulis, diambil Kamis, 1 Agustus 2024.
Hariyanto menyatakan pemerintah harus meningkatkan pengawasan, penindakan, kemudian pemulihan untuk meminimalisasi perkara TPPO. Dia mengimbau jangan hanya saja menindak eksekutor pada lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemegang kendali pada balik kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang terorganisasi juga membutuhkan pendekatan yang komprehensif untuk penanganannya.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 88,4 persen orang yang terdampar perdagangan warga adalah perempuan, dengan 91 persen pada antaranya dewasa, 95 persen mengalami eksploitasi kerja paksa dan juga 5 persen mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 persoalan hukum perdagangan orang, dengan 76 persen orang yang terdampar laki-laki juga 24 persen perempuan.
Pada 2024, Indonesi memang sebenarnya naik ke tier 2 pada laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, pasca sebelumnya berada di dalam tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan di perlindungan, pencegahan, serta penuntutan tindakan hukum TPPO.
Meskipun begitu, masih ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan di perdagangan seks anak. Tanah Air juga masih harus meningkatkan upaya penyelidikan lalu penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.
Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke otoritas
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024






