Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesi (PP Pordasi) yang dimaksud memberhentikan beberapa jumlah pengurus di level pusat dan juga daerah.
Salah satu tindakan yang digunakan diprotes yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiada hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano untuk Ketua Area Pendanaan dan juga Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang tersebut baru semata terpilih sebagai Ketua Umum di munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang digunakan sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang sudah pernah berakhir masa baktinya tiada berhak mengeluarkan serta memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dijalankan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang dimaksud berani menyuarakan kemudian menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti diambil dari pernyataan tertoreh yang mana diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian untuk Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku lalu Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tiada luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara lalu Pengprov Sumatera
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal pada waktu Triwatty mengubah jadwal Rakernas dalam DIY pada 9 November 2023, yang dimaksud semestinya rakernas yang dimaksud mengeksplorasi persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang mana diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah berubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini tidak mengenai dualisme kepengurusan. Situasi ini terbentuk akibat pada waktu berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, bukan diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang digunakan memunculkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi berubah menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade dalam bawah naungan Institusi Olahraga Bumi yang digunakan bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya secara langsung yang digunakan disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC pada Nusantara yang digunakan menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang dimaksud pada waktu ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang digunakan bukan mampu ke intervensi oleh pihak manapun diantaranya pemerintahan dalam negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah lama mengirimkan surat terhadap Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang tersebut secara sepihak dikerjakan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya sudah pernah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tiada mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang digunakan diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang tersebut olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang mana dipertandingkan dalam di Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari pergerakan Olimpiade di Indonesia, PP Pordasi mempunyai hak juga kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan tindakan untuk menunda masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang mana diatur dalam di anggaran dasar juga anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi






