Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Kondisi Keuangan Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mengeksplorasi pentingnya penanaman modal di memacu pemulihan lingkungan lalu kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Massa Wahyudi Askar, memaparkan selama ini penanaman modal ke Tanah Air gagal menciptakan keadilan sosial serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Salah satu temuan utama pada laporan ini adalah bagaimana memacu pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) juga pajak super kaya untuk mewujudkan kegiatan ekonomi restoratif,” kata Askar pada keterangan ditulis yang dimaksud diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga sanggup meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon juga pajak produksi batu bara. Langkah ini mungkin menghasilkan kembali pendapatan tambahan sebesar Mata Uang Rupiah 222 hingga Simbol Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan kegiatan ekonomi restoratif. “Terobosan pada perpajakan ini dapat berubah jadi opsi pembiayaan untuk mengupayakan inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang dan juga membebani susunan fiskal pada waktu ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama di pengembangan kegiatan ekonomi restoratif di dalam Tanah Air terdapat pada kesenjangan penanaman modal juga keterbatasan kebijakan. Padahal pada satu dekade terakhir terjadi tren meningkatnya kesadaran terhadap kegiatan ekonomi restoratif yang tersebut meminimalisir kehancuran lingkungan.
“Di Nusantara masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif kegiatan ekonomi restoratif juga seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan serta mitigasi pembaharuan iklim pada penyetoran modal serta prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar mengutarakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya kritis pada mewujudkan ekonomi restoratif. Masih sejumlah kebijakan yang mana bertolak belakang dengan target net zero emission dan juga pembangunan ekonomi yang mana berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Tanah Air memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk mampu melaksanakan strategi kegiatan ekonomi di bermacam sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan juga pemodal bisa saja merumuskan kebijakan fiskal yang adaptif dan juga bukan merobohkan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang digunakan kuat lalu berkelanjutan di Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Negara Indonesia pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif




