RI dorong kajian mengenai UNCLOS dengan hukum pertempuran laut serta kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Negara Indonesia menyokong penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional juga hukum peperangan laut yang dimaksud ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan juga Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika mengatur diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang tersebut dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter dunia “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, kemudian Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang digunakan diperlukan dikaji lebih besar lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang mana mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutipkan dari keterangan Kemlu RI pada Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS lalu hukum peperangan laut, hingga sekarang ini masih minim kajian sehingga harus digali tambahan pada lagi.
Salah satu aspek yang penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pemanfaatan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di rencana itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang dimaksud isu pemeliharaan lingkungan laut, hak navigasi, dan juga kepentingan negara pesisir netral yang dimaksud erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI serta Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan juga pemeliharaan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang mana berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara situasi maritim global telah terjadi berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang tersebut mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum peperangan laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, pada lingkungan maritim yang dimaksud saling terhubung secara global, konflik bersenjata dalam laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di dalam laut maupun dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari beraneka negara dengan latar belakang di bidang kelautan serta hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan di laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan





